“Antusiasme masyarakat dinilai cukup tinggi, terutama karena keringanan yang ditawarkan sangat membantu meringankan beban pajak,” jelasnya.
Hendra menambahkan, pajak kendaraan merupakan salah satu komponen utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya bersama Badan Keuangan Daerah dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi di berbagai titik, seperti pasar, terminal, dan ruang publik lainnya.
“Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika kendaraan masih atas nama orang lain atau berasal dari luar provinsi. Petugas siap membantu untuk proses balik nama sesuai ketentuan,” ujar Hendra.
Untuk diketahui, biaya balik nama ditetapkan sebesar Rp225.000 untuk BPKB kendaraan roda dua dan Rp375.000 untuk roda empat, ditambah biaya STNK dan pelat nomor.
“Program pemutihan ini masih akan berlangsung hingga 31 Juli 2025, dan masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya,” pungkasnya. (*)
















