”Dokumen tersebut antara lain Surat Izin Usaha Industri, dokumen UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Poltak menjelaskan, material yang akan diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.
“Hasil pengujian dari Sucofindo tidak menunjukkan adanya kandungan radioaktif sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Selain dari Sucofindo, perusahaan juga mengantongi dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diterbitkan Bea Cukai setelah seluruh persyaratan administrasi dan hasil pengujian dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Apabila material tersebut mengandung zat berbahaya atau radioaktif, tentu dokumen persetujuan tidak akan diterbitkan. Maka tuduhan yang dilayangkan ke perusahaan itu snagat tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” tutup Poltak. (*)
















