“Tanpa fasilitas memadai, maskapai internasional tidak memiliki kepastian teknis maupun bisnis untuk membuka rute langsung. Akibatnya, status internasional bandara tidak berdampak maksimal bagi perekonomian daerah,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan, keterlambatan pembangunan berpotensi menghambat masuknya investasi serta melemahkan posisi Belitung sebagai destinasi pariwisata unggulan nasional.
Untuk itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI dan kementerian terkait lainnya guna memperoleh kejelasan arah kebijakan pengembangan bandara.
DPRD juga akan meminta penjelasan dari PT Angkasa Pura terkait rencana induk, timeline pembangunan, skema pendanaan, serta kesesuaian pengelolaan bandara dengan status internasional.
“Bandara internasional adalah instrumen strategis negara. Belitung tidak membutuhkan status semata, tetapi keberanian dan keseriusan untuk membangun,” pungkasnya.
















