DPRD Babel Bahas Lahan di Kawasan Hutan, Didit: di Bawah 5 Hektar Masih Ditoleransi
SEKILASINDONEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Babel, Kamis (24/7/2025).
Rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel itu, bahas persoalan lahan perkebunan sawit milik masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa pemerintah pusat masih memberikan ruang toleransi terhadap kebun sawit masyarakat yang terlanjur berada di kawasan hutan, khususnya untuk lahan dengan luas di bawah 5 hektar.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Babel. Jika lahannya di bawah 5 hektar, masih ada peluang untuk mendapatkan toleransi dari kebijakan pemerintah pusat,” ujar Didit usai memimpin rapat.
RDP ini digelar menyusul kekhawatiran petani kecil yang terdampak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Didit mengungkapkan, banyak petani yang sudah mengelola kebun sawit secara turun-temurun tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
















