Menurut Didit, saat ini Satgas PKH tengah melakukan pendataan secara menyeluruh. Proses ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
“Saya sudah bertemu dengan pejabat dari Direktorat Planologi KLHK. Disampaikan bahwa untuk lahan sawit milik masyarakat di bawah 5 hektar, ada celah toleransi dalam kebijakan,” kata Didit.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait pemasangan plang kawasan hutan oleh Satgas PKH, Didit menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pendataan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
“Ini domain pusat. Kami akan menyampaikan keluhan masyarakat agar ada kejelasan. Masyarakat diminta tidak bertindak sendiri yang justru bisa merugikan,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Bambang Trisula, menjelaskan pemasangan plang dilakukan oleh tim Satgas dari pemerintah pusat, yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, TNI, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan petugas pemetaan. Pemerintah daerah hanya berperan mendampingi.
“Tim pusat yang memasang plang. Kami hanya mendampingi, termasuk UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di kabupaten,” kata Bambang. (*)


















