Selain itu, DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengatasi masalah plasma GML dan memastikan koordinasi antar-pihak berjalan lancar.
“Kami akan berkomunikasi lagi dengan PT Timah agar persoalan ini benar-benar clear,” kata Didit.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menegaskan kembali urgensi penyelesaian Perda IPR agar penambang rakyat memiliki kepastian hukum.
“Kami fokus pada Perda IPR. Targetnya, Januari selesai, sehingga masyarakat bisa mengurus izin paling lambat Februari,” ujar Edi.
DPRD Babel juga menekan eksekutif untuk mempercepat pengajuan draf Raperda IPR, agar penataan tambang rakyat memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami berharap Perda IPR, yang ditargetkan menjadi proyek percontohan nasional mulai 2026, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang legal bagi ribuan penambang rakyat di Babel,” pungkasnya. (*)
















