“Pengesahan pengangkatan Gubernur terpilih ini dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi, yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri,” ujar Eddy.
Berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Eddy menjelaskan bahwa salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan.
“Dengan memperhatikan hal-hal yang telah kami sampaikan, dalam kesempatan ini kami mengumumkan usul pengesahan dan pengangkatan saudara Hidayat Arsani, S.E. sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terpilih, dan saudari Hellyana, S.H. sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terpilih untuk periode 2025-2029,” tutup Eddy.