Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

DPRD Babel Ketuk Palu Perda IPR, Rakyat Diberi Ruang Kelola Tambang Secara Legal

×

DPRD Babel Ketuk Palu Perda IPR, Rakyat Diberi Ruang Kelola Tambang Secara Legal

Sebarkan artikel ini

Namun, Didit mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Babel menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) secara hati-hati dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didit memberikan peringatan keras agar program IPR tidak melenceng dari tujuan awalnya.

“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok-kelompok bermodal besar.
Manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat,” katanya dengan tegas.
Saat ini, penerapan IPR baru dapat dilakukan di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, Menurut Didit, Pemerintah Provinsi Babel telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah untuk mendukung pelaksanaan IPR.
Ia berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan pemerintah pusat sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat menikmati manfaat kebijakan ini.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel