Sementara itu, Dimas selaku Tim Hukum Kementerian Pertanian menambahkan bahwa Fokus dari Kementerian Pertanian saat ini adalah untuk menjaga iklim investasi.
“Jika IUP sudah C & C, supaya dipertahankan,” ujarnya.
Diharapkan juga kerjasama kepada semua stakeholder yang belum masuk rekap SIPERIBUN (Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan) agar segera untuk melengkapi basis data setiap perusahan.
Terkait persoalan yang ada dimasyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Permentan Nomor 26 tahun 2007 dan Permentan Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 dimana setiap hak dan kewajiban pelaku usaha telah diatur di dalamnya.
“Pemilik IUP-B atau IUP wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan yaitu Program FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) dan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) oleh Tim Penilaian Usaha Perkebunan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Hadir juga dalam kunjungan tersebut wakil ketua DPRD Beliadi, Plt. Wakil ketua Hellyana, anggota pansus Rudi Hartono, Fitra Wijaya dan dinas terkait.
















