“Masyarakat sudah membantu produksi dan memberi kontribusi. Tolong hargai dengan harga yang baik. Kalau memang ada mitra yang tidak disiplin, silakan beri sanksi kepada mitranya. Jangan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Selain persoalan harga, DPRD Babel juga menyoroti perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta keterlambatan pembayaran. Padahal, sebelumnya pembayaran dijanjikan maksimal empat hari, namun realisasinya kerap molor hingga lebih dari satu bulan.
Menurut Didit, kemitraan harus berlandaskan kesetaraan dan keadilan. Penambang merupakan mitra perusahaan yang berhak memperoleh imbal usaha secara proporsional.
“Kalau harga timah dunia naik, wajar imbal usaha ikut menyesuaikan. Harus ada variabel yang mengikuti harga pasar agar adil,” tegasnya.
Didit menambahkan, DPRD Babel akan terus mengawal aspirasi penambang, meski kewenangan penetapan harga berada di pihak perusahaan.
“Kalau DPRD punya wewenang, sudah kami naikkan. Tapi ini kewenangannya ada di perusahaan. Kami hanya bisa meminta dengan sangat agar komitmen kepada masyarakat benar-benar ditepati,” pungkasnya.
Redaksi.
















