“Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” ujarnya.
Usai paripurna, Hidayat menegaskan regulasi yang telah disahkan harus segera diimplementasikan agar memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya,” katanya.
Menurutnya, implementasi kebijakan juga berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan kewajiban administrasi, termasuk SIM, STNK, BPKB, serta pajak.
Pemprov Babel berharap kedua Perda tersebut memperkuat tata kelola perangkat daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penyesuaian pajak dan retribusi.
Red.
















