DPRD juga mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja hibah kepada KONI Babel sebesar Rp90.143.600. Sekretariat KONI diminta segera memproses dan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Dalam aspek pengelolaan aset, DPRD Babel juga menyoroti lemahnya pengamanan alat kesehatan di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno. Rumah sakit tersebut diminta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri keberadaan aset yang dilaporkan tidak ditemukan.
DPRD juga merekomendasikan evaluasi terhadap personel Dewan Pengawas RSUD guna meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Hidayat Arsani menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD.
Ia menegaskan bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK akan disampaikan ke DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan yang telah diperiksa BPK akan segera kami sampaikan ke DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Hidayat.
DPRD juga akan membentuk tim khusus untuk membahas dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebagaimana keputusan Badan Musyawarah DPRD. (*)

















