Disamping itu, Erwin juga meminta kepada kontraktor atau pihak penyedia untuk bertanggung jawab dalam perbaikan pembangunan yang mengalami keretakan tersebut.
Menurut dia, untuk perbaikan tersebut masih ada anggaran untuk masa pemeliharaan selama 6 bulan dengan besaran 5 persen dari nilai kontrak.
“Kami berharap kepada pihak kontraktor ataupun pihak ketiga untuk segera melaksanakan penyempurnaan perbaikan,” pungkasnya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yudi Siswanto menyebutkan, pihaknya sudah mengecek ke lokasi dan langsung menginstruksikan ke pihak penyedia untuk segera melakukan perbaikan.
“Siap bang sudah kami cek di lokasi tadi. Kami juga langsung instruksikan ke penyedia untuk segera lakukan perbaikan berhubung retak ringan bukan kerusakan struktur jadi proses perbaikannya pun bisa di lakukan dengan cepat,” kata Yudi, kepada Wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dijelaskan Yudi, dimasa pemeliharaan selama 6 bulan, pihak penyedia wajib melakukan perbaikan, apabila ada yang rusak atau tidak berfungsi.
“Untuk masa pemeliharaan sampai dengan bulan Juni bang,” ujarnya.