Menurut Wiryono, seluruh proses perizinan dilakukan dengan standar keselamatan ketat.
“Kami memastikan aspek keselamatan pengoperasian, keamanan terhadap risiko kehilangan atau pencurian bahan nuklir, hingga aspek safeguard untuk mencegah penggunaan bahan nuklir dan zat radioaktif untuk tujuan non-damai,” ujarnya.
DPIBN menyebutkan bahwa rangkaian proses evaluasi dan verifikasi izin PLTN masih berlangsung dan akan disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.
Redaksi.
















