Sekilasindonews. Com Pangkalpinang – DPRD Kabupaten Bangka Tengah resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna dan menjadi acuan utama penyusunan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun depan.
Propemperda ini disusun melalui rangkaian pembahasan antara DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 27 Oktober dan 3 November 2025. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan pentingnya dokumen tersebut bagi proses legislasi daerah.
“Propemperda 2026 disusun dengan kajian mendalam agar setiap Raperda yang diajukan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Algafry.
DPRD menyebut pengesahan program legislasi ini akan mempercepat penyampaian Raperda lengkap dengan naskah akademis. Dokumen tersebut dijadwalkan masuk pada masa sidang kedua awal 2026.
















