“Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawah dan di atasnya. Itu yang harus kita manfaatkan secara regulasi,” jelasnya.
Eddy juga menegaskan bahwa pembahasan raperda tersebut tidak berkaitan dengan isu royalti timah yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Peraturan Menteri ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan, begitu juga dengan hak daerah. Persoalan yang ada saat ini murni karena keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, menyampaikan paripurna juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas raperda tersebut.
“Tadi di dalam paripurna sudah dibacakan susunan keanggotaan Pansus Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Dedy.
Pansus yang beranggotakan 15 legislator itu bertugas menelaah secara menyeluruh rancangan perda sebelum dibahas lebih lanjut hingga tahap pengesahan.
Redaksi.
















