Ia menjelaskan mekanisme konversi kebun plasma tetap dimungkinkan sesuai aturan, namun memerlukan pengawasan ketat. Karena itu, pansus akan bekerja melibatkan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Tinggi, dan Polda Babel.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda. Ini juga bagian dari implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
DPRD berharap pansus dapat berjalan efektif dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, terutama terkait kepastian hak kebun plasma.
“Dengan pansus, perusahaan wajib mematuhi aturan. DPRD hadir memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi,” kata Didit.
Tahap selanjutnya adalah memperkuat pengawasan serta meminta pandangan hukum dari Satgas PKH, Kejati, dan kepolisian.
“Ke depan fokus kita adalah pengawasan. Supaya pansus ini berkualitas, perlu pendampingan hukum dari instansi terkait,” tutupnya.
Redaksi.
















