Selain RPJMD, DPRD juga memberi perhatian pada Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang tepat sasaran.
Sementara itu, terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999, Abang Hertza menilai langkah tersebut penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan tiga Raperda dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai jadwal hingga dilanjutkan ke proses berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus.
“DPRD berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas, mudah diterapkan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Redaksi.
















