Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaPemkot Pangkalpinang

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda

×

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda

Selain itu, Unu juga menyinggung pentingnya Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID).

Menurutnya, penyusunan raperda ini mengacu pada Pasal 27 ayat 2 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengamanatkan agar rencana induk dan peta jalan Iptek daerah disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Dalam penyusunan RIPJPID ini, Pemkot Pangkalpinang melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah serta para pemangku kepentingan,” pungkas Unu.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan awal sebelum raperda dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat bersama antara DPRD dan Pemkot Pangkalpinang. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel