SN.COM|PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut disampaikan pada rapat paripurna kesebelas masa Persidangan II tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2023).
Atas keputusan itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengucapkan terima kasih kepada panitia susunan sembilan yang telah membahas bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang atas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang yang sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah kota kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Di dalam perubahan perda tersebut terdapat penambahan tiga perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 dinas daerah menjadi 18 dinas daerah.
“Sebelumnya peraturan daerah ini sudah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pangkalpinang,” ungkapnya.
Lusje menjelaskan, rancangan perda perubahan kedua tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa Pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota.