“Maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal Dan Satu Pintu harus dipisahkan, ” jelas Lusje.
Disamping itu juga, kata Lusje, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Nomor B-91/1/OT.00.00/1/2023 tentang pembentukan BRIDA terintegrasi dengan BAPPEDA, sehingga nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah perlu disesuaikan.
“Berdasarkan ketentuan diatas, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kota Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkalpinang dipandang perlu untuk diubah, ” ujarnya.
Dengan disahkannya raperda tersebut, Lusje menyebut bahwa hal ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang.
“Semoga disetujuinya Raperda menjadi perda ini, Kota Pangkalpinang menjadi lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
















