SEKILASINDONEWS.COM – Aktivitas live music di kafe dan restoran Kota Pangkalpinang tetap diperbolehkan selama bulan Ramadan. Namun, pelaksanaannya akan dibatasi jam operasional dan volume suara sambil menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi dari pemerintah daerah.
Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan antara Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, para musisi, dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).
Dalam pertemuan itu, DPRD menegaskan tidak ada larangan total terhadap kegiatan seni musik selama Ramadan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal, mengatakan kesepahaman ini penting untuk mencegah kesimpangsiuran di lapangan.
“Intinya, tidak ada pelarangan. Yang ada adalah pengaturan agar aktivitas hiburan tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan,” kata Iqbal.
















