Ia menyebutkan, pengaturan yang disepakati meliputi pelaksanaan live music setelah salat tarawih serta pembatasan volume suara.
Menurutnya, skema tersebut menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi pelaku usaha dan penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Wawan Julianto, berharap kesepakatan ini segera dituangkan dalam kebijakan tertulis agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
“Selama ini pelaku usaha dan musisi bingung karena belum ada kejelasan tertulis. Kami berharap SE terbaru segera diterbitkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan komunitas seni dalam penyusunan kebijakan dinilai penting agar aturan yang diterbitkan tidak merugikan salah satu pihak. Hingga kini, aktivitas live music masih berjalan dengan penyesuaian sambil menunggu regulasi resmi.
Redaksi.
















