“Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir,” jelas Saparudin.
Ia menambahkan, seluruh fraksi DPRD—mulai dari PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, hingga Fraksi Gabungan PPP–PAN—telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut.
Menurut Saparudin, setiap catatan dan saran DPRD akan dicermati sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Khusus Raperda RPJMD 2025–2029, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda dan Biro Hukum Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi.
















