Namun, pada Rabu (1/5/2024) kemarin, tim masih menemukan kegiatan penambangan tanpa ijin. Kemudian di hari keempat patroli, pada Kamis (2/4/2024), Polres Bangka Selatan bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk mengamankan 2 unit PIP dan 2 penambang.
“Dalam kegiatan patroli itu, Polres Bangka Selatan tidak langsung melakukan penegakan hukum tetapi terlebih dahulu melakukan upaya Preemtif dan Preventif,” ujarnya.
Setelah ditemukan adanya aktivitas penambangan Ilegal, kata Trihanto, tim gabungan jajaran Polres Basel langsung melakukan penindakan terhadap 2 unit ponton PIP yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah Tbk di perairan Laut Sukadamai.
Dua unit ponton tersebut langsung di tarik ke pinggir, sedangkan pekerja dan pemilik ponton diamankan lalu dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 orang Tersangka selaku pemilik ponton dan telah ditahan di Rutan Polres Basel. Perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral,” pungkasnya.