“Saat diamankan dan diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” beber Agus.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Jutaan Rupiah. Kedua terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut dan saat ini sudah ditahan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seperti Handphone, tabung gas hingga sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya, benar ada penangkapan itu, 2 orang diamankan,” tulis Singgih, seizin Kapolres Bangka. (*)