SEKILASINDONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis Metamfetamine (Sabu-sabu) dan pil ekstasi di dua tempat yang berbeda, pada Jumat (15/3/2024) kemarin.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat Bruto 22,70 Gram dan 47 butir pil jenis ekstasi dengan berat 16,97 gram.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan, kedua pelaku yang diduga pengedar narkoba itu berinisial S (40) dan R alias U (46). Pelaku S ditangkap sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Damai, sedangkan R alias U ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka, Kecamatan Toboali.
“Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan dan jual beli serta menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata Suhendra, kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Suhendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.