Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pelaku tersebut di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Damai dan kontrakan di Jalan Merdeka.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis Metamfetamine (sabu) sebanyak 4 paket dengan berat 22,70 gram dan pil ekstasi sebanyak 47 butir, serta juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Setelah semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan, lanjut Suhendra, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sd 20 tahun penjara,” pungkasnya.