Defri menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Defri, Tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang didampingi Ketua RT stempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Defri, Tim menemukan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang dan 22 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal warna putih.
“Modus operandinya kedua pelaku ini telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit yang beralamat di Jalan Air Benar STM Kelurahan Teladan,” ujar Defri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku akan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Defri.