Mantan Kabag Ops Polres Bangka Barat itu menjelaskan, setelah karaoke selesai, korban kemudian membereskan ruangan dan mematikan AC serta TV.
Tiba-tiba, salah satu pelaku kembali datang dan meminta korban untuk menyalakan musik lagi. Ketika korban menolak, pelaku mendorongnya ke tembok dan memukulnya.
“Tak lama setelah itu, temannya datang dan keduanya bersama-sama memukul korban di kepala dan tubuh secara berulang-ulang dengan tangan kosong,” jelas Albert.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Jebus untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tindak pengeroyokan terhadap korban.
“Setelah gelar perkara, kedua pelaku yang awalnya berstatus saksi, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Albert.
Saat ini, kedua tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut sudah diamankan di Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pasti dari tindakan pengeroyokan tersebut.












