MENTOK, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Mahligai DPRD Bangka Barat, Selasa (10/6/2025), Pemkab menyampaikan komitmennya mendukung kebijakan pusat, termasuk penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Barat, Miwani, menjelaskan bahwa insentif pembebasan BPHTB ini berlaku tidak hanya untuk rumah subsidi tipe 36, tetapi juga rumah swadaya tipe 42 yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat.
“Program ini menyasar rumah pertama dengan sejumlah ketentuan. Untuk pasangan menikah, penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan, dan untuk lajang maksimal Rp8 juta. Rumah warisan tidak termasuk dalam skema,” jelas Miwani.
Ia juga menambahkan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) tetap dikenakan pada lahan di kawasan hutan selama dimanfaatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Bila lahan belum bersertifikat, surat keterangan dari desa atau kelurahan bisa dijadikan dasar pengenaan pajak,” ujarnya.
Sebagai informasi, program tiga juta rumah merupakan janji kampanye Presiden Prabowo pada Pilpres 2024.
Dikutip dari BBC.com (10 Januari 2025), pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp5,27 triliun melalui Kementerian PUPR dan Rp35 triliun untuk skema pembiayaan.