Rinciannya antara lain:
* FLPP: Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit
* SBUM: Rp0,98 triliun untuk 240.000 unit
* SSB: Rp4,52 triliun untuk 743.940 unit
* Tapera: Rp1,8 triliun untuk 14.200 unit
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus BPHTB dan Bea Balik Nama (BBN) menjadi 0%, serta membebaskan PPN selama enam bulan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah layak huni. (*)





















