“Almarhum Firmansyah dan DK ini diminta oleh Justiar Noer untuk menerbitkan SP3AT fiktif seluas 2.299 hektar, namun dokumen itu tidak tercatat di buku register tanah Kecamatan Lepar Pongok. Akibatnya, pengusaha yang membayar jutaan rupiah tidak bisa menguasai lahan, dan warga setempat menolak pembangunan tambak udang,” jelasnya.
Sabrul menegaskan, tindakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penerbitan SP3AT fiktif oleh Firmansyah dan Dody K ini merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Justiar saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan, dan diduga untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Atas pertimbangan objektif dan subjektif, penyidik menahan JN dan DK di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 11 Desember hingga 30 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Sabrul menambahkan, proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan, menelusuri aliran dana, dan memverifikasi dokumen terkait. Ia menegaskan, Kejari Bangka Selatan menargetkan penyidikan berlangsung transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap tahap penyidikan transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Kejari Bangka Selatan juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang pejabat daerah. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan mantan pejabat daerah dan praktik mafia tanah yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindak semua pihak yang terbukti melawan hukum, tanpa pandang bulu,” pungkas Sabrul. (*)
















