“Pemeriksaan ke empat orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Kendati demikian, Ketut belum merinci hasil pemeriksaan terhadap Erzaldi termasuk tiga saksi lainnya.
Diketahui, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Tamron alias Aon, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka ini diduga telah mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara untuk kerugian keuangan negaranya masih dihitung.