SN.COM|BANGKA SELATAN – Seorang pria bernama Habibi, warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus mendekam di jeruji besi karena berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan.
Pria berusia 26 tahun itu di tangkap polisi karena diduga telah menggadaikan dua mobil rentalan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tersangka Habibi merental mobil kepada Harwani (42), warga Air Medang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu 4 Februari 2024.
Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB itu di rental tersangka untuk selama 4 hari.
Namun hingga hari yang ditentukan, tidak ada kabar dari tersangka dan diketahui ternyata mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Pangkalpinang.
Tak cukup sampai disitu, tersangka juga merental mobil milik Abdul Kadir (56), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu 7 Februari 2024.