Tersangka merental mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik itu selama tiga hari. Namun sama, hingga hari ditentukan tidak ada kabar dan ternyata Mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka.
Atas kejadian itu, kedua pemilik rental (korban) langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
“Atas informasi dan laporan itu, tersangka berhasil kami amankan pada Minggu 11 Februari 2024 kemarin. Dari keterangan tersangka bahwa kedua mobil tersebut telah di gadaikan di wilayah Pangkalpinang senilai Rp 5 juta dan Rp 9 juta,” kata Tiyan, kepada wartawan, Jum’at (16/2/2024) malam.
Mendapat keterangan tersebut, pihak kepolisian bersama tersangka langsung menuju ke Pangkalpinang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang dimaksud.
Kedua mobil tersebut kemudian langsung di bawa ke Mapolres Bangka Selatan.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti dua unit mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.