Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan korban.
“Hasil penyelidikan mengerucut pada satu nama yang kerap terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian,” jelas Raja.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Toboali berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Tanpa perlawanan, Harmoko langsung dibekuk.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, sekaligus menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua pasang sepatu perempuan, satu pasang sandal, tiga lembar baju gamis, dua lembar atasan perempuan, serta delapan tas perempuan.
“Setelah barang bukti cukup, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Raja.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga dipicu oleh faktor ekonomi.
AKP Raja juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Raja. (*)
















