Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (28/3/2026), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga berada di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok untuk melakukan pengejaran.
Pelarian pelaku pun berakhir saat tim berhasil menemukannya di Jalan Tanjung, Mentok. Saat diamankan, pelaku masih mengendarai sepeda motor hasil curian..
“Tim Buser Macan Selatan langsung mengamankan pelaku saat berada di jalan dan masih menggunakan motor hasil curian,” ungkap AKP Imam Satriawan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Imam. (*)
















