Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan Kriminal

Gegara Tambang Ilegal BBM di Pulau Bangka Sulit, Jaksa Bidik Bisnis Timah Akbar ?

×

Gegara Tambang Ilegal BBM di Pulau Bangka Sulit, Jaksa Bidik Bisnis Timah Akbar ?

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM -Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Bangka makin menyengsarakan masyarakat termasuk warga kota Pangkalpinang.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Babel mengatakan anteran panjang di sejunlah SPBU disebabkan banyak QR Code digunakan berulang lagi sehingga menyebabkan pasokan BBM terutama pertalite dan pertamax cepat abis. Bahkan disinyalir terjadi penimbunan BBM untuk digunakan di tambang baik legal maupun ilegal.

Adapun kelangkaan BBM yang paling parah terjadi di Kabupaten Bangka. Sejumlah SPBU Kenanga, SPBU Paritpadang, SPBU Sungailiat Imam Bonjol, SPBU Air Way, SPBU Matras dan SPBU di Bangka hampir menyeluruh antrian panjang.

Informasi dihimpun media ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dikabarkan sedang melakukan penyelidikan terkait bisnis tata niaga pertimahan milik Akbar di Kudai.

” Informasinya bang kalau kejaksaan sedang melakulan penyelidikan puldata dan pulbaket terhadap bisnis Akbar. Sudah menjadi atensi khusus pihak Kejati Babel berkoordinasi dengan Jaksa Kejari Bangka. Kabarnya akan ke lokasi gudang Akbar,” ujar sumber terpercaya media ini, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, Kajari Bangka Herya Sakti Saad SH MH melalui Kasi Intel, Oslan Parningatan SH MH dikonfirmasikan sudah menjadi atensi kejaksaan. ” Terima kasih infonya Bang,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak lama bisnis timah ilegal Akbar yang beralamat di Kudai Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka tak pernah tersentuh hukum. Bahkan Akbar Kudai diketahui menguasai 80 persen timah ilegal untuk wilayah Bangka dan memiliki puluhan kaki tangan sejumlah kolektor.

“Puluhan kaki tangan Akbar Kudai tersebar di Bangka. Bisnis timah ilegal Akbar Kudai lancar tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (aph-red),” ujar sumber tertutup.

“Puluhan ton bahkan ratusan ton per-minggu pasir timah ilegal di Pulau Bangka dikuasai Akbar Kudai,” ungkapnya.

Disinggung kemana penampungan akhir pasir timah ilegal yang disebut mayoritas dikuasai Akbar Kudai, diterangkannya bahwa pasir timah ilegal yang dikuasai Akbar Kudai ditampung timah atau dikirim ke dan sejumlah Smelter swasta di Pulau Bangka.

“Ke Smelter yang ada di kawasan Jelitik, Sungailiat. Itu yang saya tahu,” katanya.

Sementara itu, narasumber kedua menyebut selain memiliki kaki tangan kolektor. Akbar Kudai dan tangan kanannya bernama Batak juga menguasai timah di laut.

” Akbar juga ada main timah di laut Sanfur, Tanjung Gunung, Tempilang, Belinyu, Rebo dan lainnya. Balutan bisnis haramnya itu menggunakan SPK PT Timah. Fakta di lapangan jumlah ponton ilegal miliknya berkerja di luar IUP dan otomatis asal usul timah ilegal,” kata sumber tertutup kedua.

Sumber menyebut tak satupun aparat datang untuk melakukan penindakan hukum di rumah yang dijadikan lokasi pengolahan timah.

” Abang datang saja ke Kudai, rumah sekaligus gudang dengan luas lahan tanah dijadikan lokasi penampungan, pengolahan timah sebelum dikirim ke PT Timah dan sejumlah smelter swasta. Mereka bekerja non stop 24 jam,” ungkap sumber.

Sementara, dari hasil penelusuran. Sabtu (11/7/2026) malam, di rumah Akbar Kudai terlihat aktivitas penampungan dan pengolahan timah ilegal. Nampak, dua unit rumah milik Akbar dan di sampingnya terdapat lahan tanah kosong yang dijadikan lokasi bisnis haramnnya.

Saat melalukan penelusuran, lebih dari belasan pekerja Akbar Kudai sedang bekerja menggoreng pasir timah ilegal. Tampak tumpukan karung berisi timah ilegal tersusun dan juga timah ilegal sudah digoreng tepat berada persis di belakang rumahnya. Anehnya, aktifitas ilegal tersebut sudah berlangsung lama namun tak satupun ada aparat melakukan penindakan hukum.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel