Setelah itu, pelaku menyeret korban ke dalam toilet dan mengunci pintu dari dalam.
“Setelah berada di dalam toilet, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Kurniawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah dan keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada Kamis (30/10/2025).
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian setempat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan,” ungkap Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan Paling Tinggi 15 Tahun.
















