“Hasil pengecekan di lokasi, ditemukan sebanyak 81 tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Opsnal Polsek Lepar Pongok berkoordinasi dengan manajemen PT SNS serta pengamanan BKO TNI. Pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penggelapan.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui telah memanen dan menguasai buah sawit tanpa sepengetahuan serta izin asisten afdeling,” kata Sasongko.
Lebih lanjut, polisi mengungkap aksi penggelapan tersebut tidak dilakukan satu kali. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali.
“Mereka mengaku aksi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Hasil panen dijual ke penampung sawit di wilayah Kecamatan Lepar. Motifnya karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, masing-masing pelaku diduga meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Sementara kerugian yang dialami pihak perusahaan pada aksi terakhir ditaksir mencapai Rp2.835.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat panen egrek, 81 tandan buah kelapa sawit, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penggelapan tersebut.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Lepar Pongok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Sasongko. (*)
















