Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas aspek teknis terkait sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk implementasi regulasi baru mengenai tata kelola ekspor SDA.
“Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 pemerintah memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI.
Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,” pungkasnya.
Herman Yakub.
















