Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka

Gerebek Gudang Timah Ilegal di Bangka, Polisi Sita 12 Balok Timah dan Tangkap Pemilik

×

Gerebek Gudang Timah Ilegal di Bangka, Polisi Sita 12 Balok Timah dan Tangkap Pemilik

Sebarkan artikel ini
Gerebek Gudang Timah Ilegal di Bangka, Polisi Sita 12 Balok Timah dan Tangkap Pemilik

“Pemilik gudang kini berada di Mapolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pasir timah yang dilebur di gudang tersebut diperoleh dari penambangan ilegal di Perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.

Aktivitas ini dianggap merugikan negara karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, baik IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba juncto UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara bagi siapa saja yang menampung, mengolah, atau memanfaatkan mineral ilegal.

Agus menegaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel menindak tegas praktik ilegal di sektor mineral.

“Kami tidak berhenti di sini. Tim masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok dan pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral ilegal agar tindakan penegakan hukum dapat berjalan maksimal.

“Tanpa dukungan warga, pemberantasan timah ilegal akan sulit,” pungkas Agus.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel