Ia juga menekankan bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan harus diberikan ruang aman untuk memberikan keterangan tanpa hambatan.
Dalam berbagai kasus, mereka justru memiliki daya ingat yang kuat sehingga dapat membantu mengungkap fakta suatu peristiwa hukum.
Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum.
“Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” ujarnya.
Bimantoro menegaskan perlunya kewajiban penyidik melakukan asesmen khusus terkait kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Hal itu mencakup penyediaan pendamping, juru bahasa isyarat, hingga berbagai alat bantu yang diperlukan agar seluruh proses dapat berlangsung adil dan manusiawi.
Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
“Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.
Bagindo Yakub.
















