Selain itu, Pemprov Babel juga memperkenalkan aplikasi SIM Limmas atau Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat.
Aplikasi ini bisa digunakan warga untuk melaporkan kondisi lingkungan yang dianggap tidak tenteram.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan gangguan ketertiban melalui aplikasi SIM Limmas. Ini juga menjadi bagian dari satu data nasional pelaporan Linmas di daerah,” jelas Hidayat.
Ia menambahkan, pelaksanaan Siskamling di setiap daerah nantinya wajib dilaporkan secara periodik kepada Gubernur Babel.
Laporan itu untuk memastikan program berjalan efektif sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
“Dengan adanya pengaktifan Siskamling serentak, kita berharap keamanan dan ketenteraman di Babel semakin kondusif. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkannya,” pungkas Hidayat Arsani. (*)
















