Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Gubernur Hidayat Arsani dan DPRD Babel Sepakati Transformasi Tata Kelola SDA: IPR Resmi Diberlakukan untuk Kesejahteraan Rakyat

×

Gubernur Hidayat Arsani dan DPRD Babel Sepakati Transformasi Tata Kelola SDA: IPR Resmi Diberlakukan untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM– Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, resmi menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.

Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda. Salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Gubernur Hidayat.

Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.

“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel