”Gudang milik FY, dia pemain COD. Barang bukti yang diamankan sekitar 60 karung. Tim ini biasa membawa timah keluar Belitung untuk dilebur sendiri,” ujar sumber terpercaya, pada Jumat (22/8/2025).
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, ditemukan lagi 36 karung pasir timah di lokasi lain yang masih terkait dengan FY.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan FY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Barang bukti yang diamankan di kediaman FY ada 18 karung, kemudian dari hasil pengembangan ditemukan lagi 36 karung. Jadi total 54 karung pasir timah.” jelas AKP Ryo Guntur.
Saat ini, lanjut AKP Ryo, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan pemilik dan penampung timah ilegal lainnya.
“FY kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. (red)














