Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

GWI Banten Tegas! Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Harus Diusut Tuntas Demi Menjaga Marwah Pers

×

GWI Banten Tegas! Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Harus Diusut Tuntas Demi Menjaga Marwah Pers

Sebarkan artikel ini

Permintaan maaf merupakan sikap yang baik secara moral, tetapi proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati.

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena popularitas, kekayaan, atau pengaruh seseorang,” ujarnya.

Syamsul Bahri turut mengapresiasi langkah PWI Pusat dan Dewan Pers yang memilih menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian yang sah.

Ia berharap penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap figur publik.

Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin konstitusi hanya dapat terjaga apabila negara memberikan perlindungan nyata kepada wartawan yang menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

DPD GWI Provinsi Banten juga menegaskan bahwa sikapnya merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dan Pasal 18 mengenai sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik, serta ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang penerapannya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Menutup pernyataannya, Syamsul Bahri mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan mengawal kepentingan publik melalui informasi yang benar.

Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers.

“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law, sehingga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga,” pungkas Syamsul Bahri.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel