Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian PT Timah tidak hanya pada pekerja tapi juga masyarakat sekitar dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
“PT Timah peduli pada nelayan yang ada di area Operasional. Sehingga bantuan bukan hanya bentuk alat tangkap, tapi juga ada dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Ketika nelayan beraktivitas ada risiko kecelakaan dan kematian. Sehingga perlu diberikan perlindungan sosial,” katanya.
Dengan adanya perlindungan ini, kata dia PT Timah telah membantu perekonomian masyarakat apabila tulang punggung keluarganya mengalami musibah.
Menurutnya, PT Timah merupakan pionir dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan dilaksanakan secara berkelanjutan bagi nelayan dan kelompok rentan.
“Musibah itu tidak tahu kapan datangnya, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ini. Sehingga nanti kalau terjadi musibah keluarga atau ahli waris bisa terus melanjutkan kehidupan dengan santunan yang diterima, baik itu untuk modal usaha maupun pendidikan anak. Sehingga mereka bisa mandiri secara ekonomi,” katanya.
Kedepan, Ia berharap PT Timah juga dapat memperluas kepersertaan para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti sektor pertanian, UMKM maupun sektor lainnya.
Akhir pekan lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris di Ruang Rapat Utama PT Timah.
Penyerahan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah ini diserahkan oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Rahmat Taufik dan Kepala BPJS Ketenagkerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh kepadaAhli waris dari Rasyidi, Sumapermila dan Rizon yang merupakan ahli waris dari Erlansyah. (*)