“Pelaku kembali memukul kepala bagian sebelah kanan korban hingga terbentur pintu kulkas dan mengalami benjolan di bagian kepala,” kata Mardian.
Korban yang tak terima diperlakukan kasar oleh anak kandungnya sendiri itu langsung melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh petugas gabungan Polsek Toboali dan Tim URC Macan Selatan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
“Sehari setelah kejadian, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Toboali berkoordinasi dengan Tim URC Macan Selatan untuk mencari dan mengamankan pelaku,” jelas Mardian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek milik korban yang dikenakan saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku AC dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mardian. (*)
















